Rabu, 06 November 2013

CYBER CRIME

Kejahatan dunia maya atau biasa di sebut dengan cyber crime sudah marak terjadi di Indonesia, apa sih cyber crime itu? mari kita lihat PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Dan menurut saya cyber crime adalah kejahatan yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet. dan biasanya untuk kepentingan main game untuk melihat cheat agar mempermudah memainkan game.

Cyber crime berdasarkan motifnya bisa di golongkan sebagai tindakan murni kriminal jika dia ingin memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan tetapi biasa ingin mendapatkan uang contohnya penipuan dengan mengiming-imingkan bunga uang yang bisa mencapai puluhan juta bahkan ratusan dengan mendeposit uang mereka tanpa perlu bertatap muka dan hanya mentransfer uang berapun yang dia inginkan. Dan setelah si korban mentransfer uang deposit si korban tinggal menunggu uangnya bertambah tetap si penipu dengan pintarnya mengihilang dan membuat iklan baru dan mencari korban selanjutnya. 

Ada lagi nih contoh cyber crime yang sering banget terjadi yaitu Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

semoga bermanfaat hehehe ^.^
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar